
Sudah sejak lama negera kita Indonesia menganut faham demokrasi sebagai ruh pemersatu bangsa. Dan salah satu hak yang dijamin dalam negera demokrasi adalah hak menyampaikan pendapat. Menyampaikan pendapat dapat dimaksudkan dukungan, saran atau bahkan penolakan pada sebuah keputusan atau tindakan yang terjadi.
Jika mungkin beberapa tahun lalu langkah fisik seperti demo atau tuntutan di pengadilan masih menjadi pilihan tunggal alat penyampaian pendapat, kini seiring berkembangnya #teknologi upaya penyampaian aspirasi pun bisa dilakukan via #internet. Apakah efektif? Lihat saja kasus Prita Mulyasari dengan gerakan dukungan “Koin Prita”, atau sengketa KPK vs Polri yang lazim disebut “Cicak vs Buaya” semua itu merupakan hasil dari gerakan demokrasi modern melalui fasilitas internet. Dan jika kita mencari salah satu instrument nyatanya, website petisi online Change.org mungkin adalah contoh terbaik.
Didirikan atas dasar pemikiran semua orang bisa mengubah hal buruk menjadi baik, Change.org pelan berkembang dan menjadi platform penyampaian aspirasi yang mampu memberikan pengaruh besar di dunia. Lebih lengkap mengenai Change.org, berikut ulasannya.




